PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG
GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
GURU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
2.
Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik
yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan formal di tempat penugasan.
3.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk
Guru.
4.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
5.
Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum
yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
7.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian
tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat
syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus, dan tercatat pada satuan
administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
9.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan
pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan
Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
10. Pemutusan
Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja
atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya
hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundangundangan.
11. Taman
Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
12. Raudhatul
Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya
disebut BA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan
agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
13. Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain
yang sederajat.
14. Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
15. Madrasah
Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
16. Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan
Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
17. Madrasah
Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan
dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18. Pendidikan
Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
19. Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan
Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
20. Madrasah
Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
21. Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
22. Madrasah
Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan
kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23. Sarjana
yang selanjutnya disingkat S-1.
24. Diploma
Empat yang selanjutnya disingkat D-IV
25. Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah
Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
27. Masyarakat
adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian
dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Daerah
Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
29. Departemen
adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
30. Menteri
adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
Pasal 2
Guru wajib memiliki
Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagian Kesatu
Kompetensi
Pasal 3
1.
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
2.
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3.
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat
holistik.
4.
Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurangkurangnya meliputi:
a)
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b) pemahaman
terhadap peserta didik;
c)
pengembangan kurikulum atau silabus;
d) perancangan
pembelajaran;
e)
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f)
pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g) evaluasi
hasil belajar; dan
h) pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
5.
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a.
beriman dan bertakwa;
b.
berakhlak mulia;
c.
arif dan bijaksana;
d.
demokratis;
e.
mantap;
f.
berwibawa;
g.
stabil;
h.
dewasa;
i.
jujur;
j.
sportif;
k.
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.
secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
6.
Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi
untuk:
a.
berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b.
menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta
didik;
d.
bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan
norma serta system nilai yang berlaku; dan
e.
menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
7.
Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi
penguasaan:
a.
materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar
isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang akan diampu; dan
b.
konsep dan metode disiplin
keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi
atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
8.
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan
ayat (7) dirumuskan ke dalam:
a.
standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK atau RA, dan
pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;
b.
standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI, dan pendidikan
formal bentuk lain yang sederajat;
c.
standar kompetensi Guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran
pada SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan formal bentuk lain
yang sederajat; dan
d.
standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB,
SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat.
9.
Standar kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Sertifikasi
Pasal 4
1.
Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan
profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
2.
Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1
atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 5
1.
Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan
bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan
satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
2.
Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan
dan/atau program pendidikan nonkependidikan.
3.
Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi
calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
4.
Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi
Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhinya, dapat dipenuhi melalui:
a)
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b) pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur
melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh
perguruan tinggi yang terakreditasi.
5.
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
memperhatikan:
a)
pelatihan Guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit
semesternya;
b) prestasi
akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya;
dan/atau
c)
pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu.
6.
Guru Dalam Jabatan yang mengikuti pendidikan dan uji kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), baik yang dibiayai Pemerintah, Pemerintah
Daerah, maupun biaya sendiri, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan tugasnya
sebagai Guru.
7.
Menteri dapat menetapkan aturan khusus bagi Guru Dalam Jabatan
dalam memenuhi Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas
dasar pertimbangan:
a)
kondisi Daerah Khusus; dan/atau
b) ketidakseimbangan yang mencolok antara kebutuhan
dan ketersediaan Guru menurut bidang tugas.
8.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi Akademik, pendidikan,
dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
1.
Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
memiliki beban belajar yang diatur berdasarkan persyaratan latar belakang
bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
2.
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang
sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk TK atau RA
atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai
dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
3.
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
Guru pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang
sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk SD atau MI
atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai
dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
4.
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang
sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan selain untuk TK
atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam)
sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
5.
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
Guru pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang
sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan selain untuk SD
atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam)
sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
6.
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang
sederajat dan pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang
sederajat yang berlatar belakang sarjana psikologi adalah 36 (tiga puluh enam)
sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
7.
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
Guru pada satuan pendidikan SMP atau MTs atau SMPLB atau bentuk lain yang
sederajat dan satuan pendidikan SMA atau MA atau SMALB atau SMK atau MAK atau
bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar belakang S-1 atau diploma empat
D-IV kependidikan maupun S-1 atau D-IV nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh
enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
8.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum
oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi yang mengacu pada
standar nasional pendidikan.
Pasal 7
1.
Muatan belajar pendidikan profesi meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
2.
Bobot muatan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut:
a)
untuk lulusan program S-1 atau D-IV kependidikan dititikberatkan
pada penguatan kompetensi profesional; dan
b)
untuk lulusan program S-1 atau D-IV nonkependidikan dititikberatkan
pada pengembangan kompetensi pedagogik.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajarsebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
kerangka dasar dan struktur kurikulum oleh perguruan tinggi penyelenggara
pendidikan profesi yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pasal 8
Sertifikasi Pendidik bagi
calon Guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 9
1.
Jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun
ditetapkan oleh Menteri.
2.
Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi
pendidik.
3.
Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui
ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
4.
Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
secara komprehensif yang mencakup penguasaan:
a)
wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta
didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi
hasil belajar;
b) materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran,
kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan
c)
konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara
konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program
yang diampunya.
5.
Ujian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan
penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional pada satuan pendidikan yang relevan.
Pasal 10
1.
Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang
bersangkutan diangkat menjadi Guru.
2.
Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan
dapatdiangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
3.
Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tetapi diperlukan oleh Daerah Khusus yang membutuhkan
Guru dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
4.
Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai
Guru setelah mendapat nomor registrasi Guru dari Departemen.
5.
Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik,
tetapi hanya dengan satu nomor registrasi Guru dari Departemen.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 11
Sertifikat Pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperoleh Guru berlaku selama yang
bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
1.
Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1
atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
2.
Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahun ditetapkan
oleh Menteri.
3.
Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
4.
Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
pengakuan atas pengalaman professional Guru dalam bentuk penilaian terhadap
kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a)
Kualifikasi Akademik;
b) pendidikan
dan pelatihan;
c)
pengalaman mengajar;
d) perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran;
e)
penilaian dari atasan dan
pengawas;
f)
prestasi akademik;
g) karya
pengembangan profesi;
h) keikutsertaan
dalam forum ilmiah;
i)
pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j)
penghargaan yang relevan
dengan bidang kependidikan.
5.
Dalam penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Guru Dalam Jabatan yang belum mencapai persyaratan uji kompetensi untuk
memperoleh Sertifikat Pendidik diberi kesempatan untuk:
a.
melengkapi persyaratan portofolio; atau
b.
mengikuti pendidikan dan pelatihan di perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh Pemerintah.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi dan penilaian
portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
1.
Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi ditetapkan oleh
Menteri dengan kriteria:
a.
memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi;
b.
memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan
standar nasional pendidikan; dan
c.
memiliki sarana dan
prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan.
2.
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menetapkan kriteria tambahan yang diperlukan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara
pendidikan profesi atas dasar pertimbangan:
a.
tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan
pendidikan profesi;
b.
letak dan kondisi geografis; dan/atau
c.
kondisi sosial-ekonomi.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimanadimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Anggaran Peningkatan
Kualifikasi Akademik
dan Sertifikasi Pendidik
bagi Guru Dalam Jabatan
Pasal 14
1.
Pemerintah menyediakan anggaran untuk peningkatan Kualifikasi
Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan
yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2.
Pemerintah provinsi menyediakan anggaran untukpeningkatan
Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi Guru
Dalam Jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah provinsi.
3.
Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota menyediakan anggaran
untuk peningkatan Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.
4.
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau
pemerintah kota menyediakan anggaran peningkatan Kualifikasi Akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
5.
Guru Dalam Jabatan yang mendapatkan kesempatan peningkatan
Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) tetap memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional.
6.
Besarnya anggaran dan beban yang ditanggung Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
7.
Pemerintah menyediakan anggaran uji kompetensi untuk memperoleh
Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi Guru
Dalam Jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.
8.
Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangan masing-masing,
menyediakan anggaran uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
9.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangan
masing-masing, menyediakan anggaran uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat
Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi Guru Dalam Jabatan
yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
BAB III
HAK
Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi
Pasal 15
1.
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi
satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b.
memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c.
mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada
satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d.
terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f.
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas.
2.
Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas
dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan
pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.
3.
Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan
profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:
a.
kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban
kerja kepala satuan pendidikan;
b.
wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan
beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
c.
ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai
dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
d.
kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai
dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e.
kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan
dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau
unit produksi satuan produksi;
f.
guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja
sesuai dengan beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g.
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan
beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan.
4.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap
diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan
tugas sebagai pendidik yang:
a.
berpengalaman sebagai Guru sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun atau
kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b.
memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c.
memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d.
melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan
tugas pengawasan.
5.
Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran
berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dari
Departemen.
6.
Nomor registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat
unik dan diperoleh setelah Guru yang bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik
dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Menteri dapat menetapkan
persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), untuk pemegang
Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a.
pada satuan pendidikan khusus;
b.
pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c.
sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 17
1.
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan
tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal
jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a.
untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.
untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.
untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.
untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.
untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.
untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.
untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.
untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.
untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
2.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan
rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang
bertugas pada:
a.
satuan pendidikan khusus;
b.
satuan pendidikan layanan khusus;
c.
satuan pendidikan yang mempekerjakan Guruberkeahlian khusus; atau
d.
satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar
pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 18
Tunjangan profesi bagi Guru
yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sebagai belanja
pegawai atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tunjangan Fungsional dan
Subsidi Tunjangan Fungsional
Pasal 19
Tunjangan fungsional dan
subsidi tunjangan fungsional diberikan
kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi
satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b.
memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c.
mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada
satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya;
d.
terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f.
melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
g.
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas.
Pasal 20
Menteri dapat menetapkan
persyaratan pemberian tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional yang
berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk pemegang Sertifikat
Pendidik yang bertugas:
a.
pada satuan pendidikan khusus;
b.
pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c.
sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 21
1.
Tunjangan fungsional Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Subsidi tunjangan fungsional Guru yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sebagai
belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tunjangan Khusus
Pasal 22
Tunjangan khusus bagi Guru
yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dianggarkan sebagai belanja
pegawai atau bantuan sosial sesuai denganketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Kesetaraan Tunjangan
Pasal 23
1.
Tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan
khusus bagi Guru Tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri
sipil.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kelima
Maslahat Tambahan
Pasal 24
1.
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan
masing-masing, menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada Guru yang diangkat
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang didirikan Masyarakat.
2.
Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi Guru.
3.
Prestasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
menghasilkan peserta didik berprestasi akademik atau non-akademik;
b.
menjadi pengarang atau penyusun buku teks atau buku ajar yang
dinyatakan layak ajar oleh Menteri;
c.
menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui oleh
Pemerintah;
d.
memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
e.
memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya dan/atau olah raga;
f.
menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal ilmiah yang
terakreditasi dan diakui oleh Pemerintah; dan/atau
g.
menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru dengan dedikasi yang
baik.
4.
Maslahat tambahan diberikan kepada Guru berdasarkan satuan
pendidikan yang menjadi tempat penugasannya sebagai Guru Tetap.
5.
Pemberian setiap satu bentuk maslahat tambahan diprioritaskan
kepada Guru yang belum memperoleh maslahat tambahan.
6.
Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi
satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b.
memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c.
mengajar mata pelajaran dan/atau kelas serta satuan pendidikan
yang sesuai dengan bidang yang diampunya;
d.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e.
melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
f.
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas.
7.
Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kecuali huruf c atau ayat (6) kecuali huruf c dapat diberi maslahat tambahan apabila:
a.
diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan dengan
beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
b.
diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan
dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
c.
diberi tugas tambahan
sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai
dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
d.
bertugas menjadi pengawas satuan pendidikan dengan beban kerja
sesuai dengan beban kerja pengawas satuan pendidikan;
e.
diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan satuan
pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan
satuan pendidikan; diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel,
atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban
kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
f.
bertugas menjadi Guru bimbingan dan konselingatau konselor dengan
beban kerja sesuai dengan beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor;
atau
g.
bertugas menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja
sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan.
8.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan pemberian
maslahat tambahan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
9.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan pemberian
maslahat tambahan oleh pemerintah provinsi diatur dengan Peraturan Gubernur.
10. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan pemberian maslahat tambahan oleh
pemerintah kabupaten atau pemerintah kota diatur dengan Peraturan Bupati atau
Peraturan Walikota.
Pasal
25
Menteri dapat menetapkan
persyaratan pemberianmaslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) atau ayat (7) untuk Guru yang
bertugas:
a.
pada satuan pendidikan khusus;
b.
pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c.
sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 26
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:
a.
tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau
penghargaan bagi Guru; dan
b.
kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/ atau putri Guru,
pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Pasal 27
1.
Satuan pendidikan memberikan kemudahansebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf b berupa kesempatan
dan/atau keringanan biaya pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau anak
angkat Guru yang telah memenuhi persyaratan akademik, masih menjadi
tanggungannya, dan belum menikah.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 28
1.
Maslahat tambahan yang berbentuk dana bagi Guru, baik yang
diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sebagai belanja
pegawai atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
2.
Pemerintah Daerah dapat membantu maslahat tambahan bagi Guru, baik
yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang didirikan Masyarakat.
Pasal 29
Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat memberikan maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan
lain yang diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan kepala daerah.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 30
1.
Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan
prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus.
2.
Prestasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
menghasilkan peserta didik yang memenangkan kejuaraan tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional;
b.
menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui pada
tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan/atau
c.
menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru dengan dedikasi yang
baik sehingga melampaui target kinerja yang ditetapkan satuan pendidikan.
3.
Dedikasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pelaksanaan tugas dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran
yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan.
Pasal 31
1.
Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa,
kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau
barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
2.
Penghargaan kepada Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan pada tingkat satuan pendidikan, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten
atau kota, provinsi, nasional, dan/atau internasional.
3.
Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam rangka memperingati
ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang tahun kabupaten
atau kota, ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari Guru
nasional, dan/atau hari besar lain.
4.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
oleh kepala satuan pendidikan, kepala desa, camat, bupati atau walikota,
gubernur, Menteri, Presiden, dan/atau lembaga internasional.
5.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh
Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Ketentuan mengenai bentuk dan pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32
Kenaikan pangkat prestasi
kerja luar biasa baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat diberikan
kepada Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar
biasa.
Pasal 33
Guru yang bertugas di Daerah
Khusus dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru.
Pasal 34
1.
Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan memiliki hak
untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Penghargaan kepada Guru yang gugur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi
Profesi, dan/atau satuan pendidikan.
3.
Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota wajib menyediakan biaya
pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk pemakaman Guru yang gugur di Daerah
Khusus.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Guru yang gugur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35
Sebagai penghargaan kepada
Guru, Pemerintah menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Bagian Ketujuh
Promosi
Pasal 36
1.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru berhak mendapatkan
promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
2.
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan
pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Bagian Kedelapan
Penilaian, Penghargaan, dan
Sanksi
oleh Guru kepada Peserta
Didik
Pasal 37
1.
Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada
peserta didiknya.
2.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan standar penilaian pendidikan yang diatur dengan peraturan
perundangundangan.
3.
Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
1.
Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan kepada peserta
didiknya yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik.
2.
Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pencapaian istimewa peserta didik dalam penguasaan satu atau lebih mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk pembiasaan perilaku terpuji
dan patut diteladani untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.
Prestasi non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pencapaian istimewa peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.
Pasal 39
1.
Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya
yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan
tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan
pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang
berada di bawah kewenangannya.
2.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran
dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik
sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan
perundang-undangan.
3.
Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan
oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan
Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
4.
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan
oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Perlindungan dalam
Melaksanakan tugas
dan Hak atas Kekayaan
Intelektual
Pasal 40
1.
Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam
bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah,
satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
2.
Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
a.
hukum;
b.
profesi; dan
c.
keselamatan dan kesehatan
kerja.
3.
Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 41
1.
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak
lain.
2.
Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan
terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat
Guru dalam melaksanakan tugas.
3.
Guru berhak mendapatkan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara
satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran
pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko
lain.
Pasal 42
Guru memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Akses Memanfaatkan Sarana
dan Prasarana Pembelajaran
Pasal 43
1.
Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah
Daerah, dan Pemerintah.
2.
Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Guru wajib mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
3.
Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak meniadakan hak
Guru untuk memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.
Bagian Kesebelas
Kebebasan untuk Berserikat
dalam Organisasi Profesi Guru
Pasal 44
1.
Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi
Guru.
2.
Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan
tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Bagian Keduabelas
Kesempatan Berperan dalam
Penentuan Kebijakan
Pendidikan
Pasal 45
1.
Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan di tingkat:
a.
satuan pendidikan;
b.
kabupaten atau kota;
c.
provinsi; dan
d.
nasional.
2.
Kesempatan untuk berperan
dalam penentuan kebijakan di tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya;
b.
penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan;
c.
penyusunan rencana strategis;
d.
penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah;
e.
penyusunan anggaran tahunan satuan pendidikan;
f.
perumusan kriteria penerimaan peserta didik baru;
g.
perumusan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
penentuan buku teks pelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di
tingkat kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a.
penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
b.
penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; dan
c.
kebijakan operasional pendidikan daerah kabupaten atau kota.
4.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di
tingkat propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi saran atau
pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a.
penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
b.
penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; dan
c.
kebijakan operasional pendidikan daerah propinsi.
5.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di
tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi saran atau
pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a.
penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
b.
penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; dan
c.
kebijakan operasional
pendidikan tingkat nasional.
6.
Saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disampaikan baik secara
individual, kelompok, atau melalui Organisasi Profesi Guru, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas
Pengembangan dan Peningkatan
Kualifikasi Akademik,
Kompetensi, dan Keprofesian
Guru
Pasal 46
Guru memiliki kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta
untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Pasal 47
1.
Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru yang
belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan dalam rangka memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
2.
Guru yang sudah memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dapat melakukan
pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik lebih tinggi dari yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
3.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru yang belum
memiliki Sertifikat Pendidik dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
4.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru yang sudah
memiliki Sertifikat Pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya
tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau
olah raga.
5.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk
pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik dan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
Pasal 48
1.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (4) dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan
keprofesian Guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit
jabatan fungsional.
2.
Kegiatan untuk memperoleh angka kredit jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru sekurang-kurangnya melalui:
a.
kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau
keprofesian Guru;
b.
pendidikan dan pelatihan;
c.
pemagangan;
d.
publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif;
e.
karya inovatif;
f.
presentasi pada forum ilmiah;
g.
publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan;
h.
publikasi buku pengayaan;
i.
publikasi buku pedoman Guru;
j.
publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan khusus dan/atau
pendidikan layanan khusus; dan/atau
k.
penghargaan atas prestasi atau dedikasi sebagai Guru yang
diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pembinaan dan pengembangan
keprofesian Guru berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 49
Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan
keprofesian Guru oleh Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
Pasal 47, dan Pasal 48 dilakukan dengan tetap melaksanakan tugasnya.
Bagian Keempat belas
Cuti
Pasal 50
1.
Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah berhak
memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja atau
Kesepakatan Kerja Bersama.
Pasal 51
1.
Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Guru dapat
memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian, paling
lama 6 (enam) bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
2.
Cuti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada Guru yang telah memenuhi Kualifikasi Akademik dan telah memiliki
Sertifikat Pendidik.
3.
Cuti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
secara periodik kepada Guru setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang
bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4.
Cuti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Guru
untuk:
a.
penelitian;
b.
penulisan buku;
c.
praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan
tugasnya;
d.
pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
e.
pengabdian kepada masyarakat; dan/atau
f.
magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti studi untuk pengembangan
keprofesian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
BEBAN KERJA
Pasal 52
1.
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a.
merencanakan pembelajaran;
b.
melaksanakan pembelajaran;
c.
menilai hasil pembelajaran;
d.
membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan
pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
2.
Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan
yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3.
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling
sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat
tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pasal 53
Menteri dapat menetapkan
ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang:
a.
bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b.
berkeahlian khusus; dan/atau
c.
dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 54
1.
Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan
profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi
kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau
konselor.
2.
Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan yang memperoleh
tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta
didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan
konseling atau konselor.
3.
Beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan yang
memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
4.
Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh
tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
5.
Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unitproduksi satuan
pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
6.
Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang
memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan
dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun
pada satu atau lebih satuan pendidikan.
7.
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh tunjangan
profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
8.
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran,
atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
9.
Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja pengawas yang ekuivalen
dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan
oleh Menteri.
BAB V
WAJIB KERJA DAN POLA IKATAN
DINAS
Pasal 55
1.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan
wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi
Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di
Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan warga negara selain Guru yang:
a.
memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; dan
b.
mengikuti pelatihan di bidang keguruan yang diselenggarakan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3.
Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelaksanaan tugas sebagai Guru dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
4.
Penugasan warga negara sebagai Guru dalam rangka wajib kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan
usulan atau pertimbangan Pemerintah Daerah.
5.
Warga negara selain Guru yang ditugaskan menjalani wajib kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh tunjangan setara dengan tunjangan
profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan
khusus selama menjalankan tugas sebagai Guru.
Pasal 56
1.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan
dinas bagi calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional
atau kepentingan pembangunan daerah.
2.
Pola ikatan dinas bagi calon Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pola ikatan dinas Pemerintah atau pola ikatan dinas Pemerintah Daerah.
3.
Pola ikatan dinas Pemerintah bagi calon Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan untuk:
a.
memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah;
b.
memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang mampu mengampu
pembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan menjadi bertaraf internasional
dan/atau berbasis keunggulan lokal;
c.
memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang potensial untuk dikader
menjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan pendidikan, pengawas
mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran; atau
d.
memenuhi proyeksi kekurangan Guru secara nasional.
4.
Pola ikatan dinas Pemerintah Daerah bagi calon Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk:
a.
memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah;
b.
memenuhi kebutuhan daerah akan Guru yang mampu mengampu
pembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan menjadi bertaraf internasional
dan/atau berbasis keunggulan lokal;
c.
memenuhi kebutuhan daerah akan Guru yang potensial untuk dikader
menjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan pendidikan, pengawas
mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran; atau
d.
memenuhi proyeksi kekurangan Guru di daerah yang bersangkutan.
Pasal 57
1.
Calon Guru yang akan mengikuti pendidikan ikatan dinas harus
menandatangani pernyataan tertulis bermaterai tentang kesediaannya untuk
diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
mengangkat calon Guru yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinas menjadi pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menempatkannya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.
Masa tugas Guru ikatan dinas menyesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGANGKATAN, PENEMPATAN,
DAN PEMINDAHAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Penempatan
pada Satuan Pendidikan
Pasal 58
1.
Pengangkatan dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Departemen melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara
nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
3.
Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat,
antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di
Daerah Khusus.
Pasal 59
1.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib
menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling
singkat selama 2 (dua) tahun.
2.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah
tersedia Guru pengganti.
3.
Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah atau Pemerintah
Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran
pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 60
1.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan
bertugas di Daerah Khusus berhak atas rumah dinas yang memenuhi standar
kelayakan huni sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
2.
Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama
Guru yang bersangkutan bertugas di Daerah Khusus.
3.
Pemeliharaan rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
4.
Hak menempati rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dicabut apabila Guru yang bersangkutan tidak melaksanakan
kewajibannya sebagai Guru sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Penempatan
pada Jabatan Struktural
Pasal 61
1.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
ditempatkan pada jabatan structural sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
2.
Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling
singkat selama 8 (delapan) tahun.
3.
Guru yang ditempatkan pada jabatan structural sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
4.
Guru yang ditempatkan pada jabatan structural sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak-hak Guru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Hak-hak Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berupa
tunjangan profesi dan tunjangan fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi
dan tunjangan fungsional berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang
bersangkutan ditempatkan pada jabatan struktural
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Guru pada jabatan
struktural dan pengembaliannya pada jabatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemindahan
Pasal 62
1.
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dapat dilakukan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota,
antarkecamatan, maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan Guru
di tingkat nasional maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat baik atas permintaan sendiri maupun
kepentingan penyelenggara pendidikan, dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja
atau Kesepakatan Kerja Bersama.
4.
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang
bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat)
tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
BAB VII
SANKSI
Pasal 63
1.
Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi,
dan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat
tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
2.
Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari
Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
3.
Guru dan/atau warga negara Indonesia selain Guru yang memenuhi
Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru yang menolak
wajib kerja di Daerah Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dapat dikenai
sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berupa:
a.
penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 1 (satu) tahun bagi
Guru;
b.
pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional
selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau
c.
pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat) tahun bagi
warga negara Indonesia selain Guru.
4.
Guru yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
a.
penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun;
b.
penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun;
c.
penghentian pemberian tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional selama 4 (empat) tahun; atau
d.
penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun.
5.
Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan/atau Sertifikat
Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan cara melawan hukum
diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang
pernah diterima.
Pasal 64
Perguruan tinggi yang sudah
ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi tetapi berdasarkan evaluasi
yang dilakukan oleh Departemen tidak memenuhi lagi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan pendidikan
profesi oleh Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen:
a.
Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat
tambahan;
b.
Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung
apabila:
a)
sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor
(S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang
studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang
diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor,
dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
b) sudah
mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/c.
c.
Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1
atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau
satuan pendidikan yang diampunya, keikutsertaannya dalam pendidikan profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau uji kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 yang diikutinya dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata
pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya;
d.
Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio
peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima
tunjangan profesi.
Pasal 66
Dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum
memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk
memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a.
mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja
20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau
b.
mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/a.
Pasal 67
Pengawas satuan pendidikan
selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan
dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
9 comments
Kami adalah organisasi hukum yang dibuat untuk membantu Orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.
Jadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan dalam kekacauan keuangan, dan Anda memerlukan uang untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang Anda atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam lebih banyak Masalah dari lokal bank, hubungi kami hari ini melalui Email: di catherinewilliamloancompany@gmail.com
Email: catherinewilliamloancompany@gmail.com
Aplikasi pinjaman meliputi:
Nama: _________
Alamat: _________
Negara: _________
Okupasi: _________
Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: __________
Tujuan Pinjaman _________
jangka waktu kredit__
Penghasilan bulanan: _________
Telepon: _________
Silakan hubungi kami melalui e-mail
Email kami: catherinewilliamloancompany@gmail.com
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
wahh good info banget nih
EMI
terimakasih.
salam sehat selalu,
modalusahabersama
viagra
viagra asli
jual viagra
toko viagra
viagra original
viagra usa
viagra pfizer
obat viagra asli
obat viagra
obat kuat viagra
apotik viagra
apotik viagra asli
agen viagra
agen viagra asli
toko viagra asli
jual viagra asli
agen viagra usa
jual viagra usa
toko viagra usa
harga viagra
harga viagra asli
beli viagra
viagra original usa
viagra asli original
viagra asli pfizer
viagra asli usa
pil biru asli
viagra jakarta
viagra asli jakarta
obat kuat jakarta
obat kuat asli jakarta
harga titan gel
titan gel
titan gel asli
toko titan gel
jual titan gel
agen titan gel
titan gel jakarta
titan gel asli jakarta
titan gel rusia
harga cialis
cialis asli
obat cialis
obat kuat cialis
jual cialis
toko cialis
agen cialis
cialis england
cialis jakarta
cialis asli jakarta
KABAR BAIK!!!
Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita bagus tentang ibu Rossa Stanley Favor perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis.
Saya mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya.
Dan saat itulah hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya benar-benar mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Neighbor Annisa Berkarya yang kini pindah ke Singapura, dia membantu saya menghubungi ibu Rossa Stanley yang katanya seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya menceritakan kisah saya kepada ibu, dia meminta dokumen saya yang saya ajukan dan sebelum saya mengetahuinya permintaan pinjaman saya untuk Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya telah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa Stanley melalui perusahaan pinjamannya ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus membagikan kisah ini sehingga sesama warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, jangan hubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu proses persetujuan kredit selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan rincian bank saya. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. mother rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
HANYA TEKS MEREKA +12133153118
Ini adalah kesaksian saya dan dapat diverifikasi dengan rincian akun saya yang di bawah jika Anda ragu
itulah bagaimana hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya.
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: nadiasisworo@gmail.com
Dan di bawah ini adalah detail akun saya yang dikreditkan dengan pinjaman dari rossastanleyloancompany,
Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
Nama akun: Nadia Sisworo
Nomor akun: 0504482516
Nama Bank: Bank Negara Indonesia (BNI)
Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
pinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan
usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
francasmithloancompany@gmail.com)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Negara: Indonesia
Nama: Queen Jamillah
Alamat: Nusa Lembongan
Teleph☎: +62 856-9328-4991
WhatsApp:+62 856-9328-4991
e_mail: queenjamillah09@gmail.com
Sudah dua tahun sekarang saya memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam jumlah 700 juta dari Iskandar Lestari Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipu online saya bisa membuktikan kepada Anda semua bahwa Bunda Iskandar bukan pemberi pinjaman yang curang. telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran bulanan pinjaman yang saya pinjam sebelum saya memohon kepada ibu bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi lebih lanjut dari bisnis saya sehingga saya mengajukan jumlah 2,7miliar setelah melalui proses hukum transaksi saya disetujui oleh pihak berwenang dan dalam waktu tiga hari proses hukum untuk menyalurkan pinjaman saya ke rekening Bank Rakyat Indonesia saya tercapai dengan mudah. Saya tidak memiliki tantangan dengan Bank Indonesia karena Ibu Iskandar dan tim Manajemen dari ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali untuk bantuan keuangan, hubungi ISKANDAR LENDERS hari ini
e_mail: [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Post a Comment
Komentar Anda menjadikan kami lebih baik